MOTOR Plus-online.com - Pemilik surat izin mengemudi harus tahu bahwa dirinya punya semacam tabungan yang bisa diambil jika terpaksa.
Catat semua pemilik SIM dapat mecairkan duit Sampai Rp 4 juta dari dana asuransi ketika pembuatan dari pemohon.
Pasti ingat ketika membuat atau memperpanjang SIM pemohon dikenakan biaya asuransi dan tes kesehatan.
Memang sih dana asuransi tersebut tidak bersifat wajib, sebanarnya bagi yang tidak mau membayar tidak apa-apa.
Tetapi, kalau tidak ikut asuransi dalam pemohonan SIM, dia tidak bisa mencairkan uang Rp2 sampe 4 juta tersebut.
Pemohon SIM yang membayar asuransi akan dapat juga kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Untuk mendapatkan dan jadi anggota AAB, pemohon SIM harus bayar uang Rp 30.000.
Adapun dana asuransi tersebut bisa klaim jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Perlu dicatat dalam proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat-syarat.
Baca Juga: Pemilik SIM Seluruh Indonesia Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Rp2 Miliar Jika Terdapat Ciri Ini
Yang pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan pihak asuransi atau ABB.
Guna melaporkan kepada petugas asuransi ABB di masing-masing satpas setempat.
Lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Untuk diketahui bahwa kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".
KOMENTAR