Kemudian, untuk korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan perawatan maksimal Rp 20.000.000.
Lalu, untuk santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian, untuk manfaat tambahan yakni pengganti biaya P3K sebesar Rp 1.000.000.
Dan manfaat tambahan untuk pengganti biaya ambulans sebesar Rp 500.000.
Simak cara klaim asuransi Jasa Raharja di bawah ini:
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
Nah, jadi enggak perlu kaget dengan biaya sebesar Rp 35.000 di SWDKLLJ pada STNK ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR