MOTOR Plus-online.com - Ada biaya sebesar Rp 35 ribu untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor.
Coba cek STNK motor yang brother punya, posisinya ada di bawah tulisan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terdapat biaya sebesar Rp 35.000 untuk SWDKLLJ berlaku untuk kendaraan roda dua seperti motor.
Ternyata, ada manfaat yang bisa brother dapatkan dari SWDKLLJ, yuk disimak sampai habis.
Perlu brother ketahui, SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang akan diberikan kembali ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Adapun para korban kecelakaan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan besaran yang berbeda.
Dikutip dari website resminya, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Santunan yang paling besar untuk korban meninggal dunia, yaitu Rp 50.000.000.
Baca Juga: SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama
Besaran tersebut juga berlaku untuk korban yang mengalami cacat seumur hidup.
Kemudian, untuk korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan perawatan maksimal Rp 20.000.000.
Lalu, untuk santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian, untuk manfaat tambahan yakni pengganti biaya P3K sebesar Rp 1.000.000.
Dan manfaat tambahan untuk pengganti biaya ambulans sebesar Rp 500.000.
Simak cara klaim asuransi Jasa Raharja di bawah ini:
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
Nah, jadi enggak perlu kaget dengan biaya sebesar Rp 35.000 di SWDKLLJ pada STNK ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR