7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Diskon 30 Persen Sampai Pajak Progresif Dihapus

Ahmad Ridho - Selasa, 28 November 2023 | 19:01 WIB
Tribun JualBeli
Pemutihan pajak kendaraan 2023 masih ada di 7 Provinsi di Indonesia, cek daerah Anda apakah ada.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong, buruan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan.

Saat ini masih ada 7 provinsi yang mengadakan pemutihan sebelum waktunya habis segera diurus ke Samsat terdekat.

Cek apakah ada daerah Anda yang masih mengadakan program ampunan ini.

Rata-rata pemutihan pajak kendaraan 2023 ini akan berakhir pada Desember mendatang.

Dari ke-7 provinsi yang mengadakan pemutihan ini ada yang memberikan diskon sampai 30 persen.

Bukan itu saja pajak progresif juga dibebaskan alias gratis.

Pemotor yang masih memiliki tunggakan atau belum membayarkan pajak segera lunasi sebelum motor jadi bodong.

Masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga memberikan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Tinggal Sebentar Lagi, Buruan Bayar Ada 3 Keringanan

Baca Juga: Masih Berlaku Pemutihan di DKI Jakarta Bikers Jangan Sampai Terlewat Karena Ada Razia Pajak

Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan program yang memberikan keringanan pembayaran pajak motor.

Banyak keuntungan didapat pemilik kendaraan yang belum bayar pajak.

Harus diingat setiap provinsi memiliki kebijakan atau program ampunan yang berbeda-beda.

Berikut ini 7 provinsi yang masih adakan pemutihan pajak kendaraan 2023:

1. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan yang diadakan sejak 26 April 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif.

Kebijakan ini berlaku hingga 22 Desember 2023.

Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang.

Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.

Baca Juga: Serba Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan di NTT, Cepat Bayar Jangan Sampai Data Dihapus

Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

- Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023

- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023

- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.

3. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.

Baca Juga: Fakta Uang Koin Rp 500 Bunga Melati Laku Ratusan Juta Rupiah Diungkap Kolektor, Bisa Borong Yamaha XMAX Baru

Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan.

Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.

4. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Dikutip dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.

Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.

5. Sumatra Selatan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB. 

Baca Juga: Kolektor Ungkap Uang Koin Rp 1.00 Gambar Rumah Gadang Laku Rp 1 Juta Per Keping, Bisa Buat DP Motor Baru

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.

Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan.

Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB.

Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

6. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

7. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor bagi warganya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara online.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular