Biaya Perpanjang STNK Motor Per Tahun dan Ganti Pelat Nomor Siapkan Uang Segini

Ahmad Ridho - Rabu, 29 November 2023 | 15:45 WIB
Warta Kota
Terbaru biaya perpanjang STNK motor tahunan termasuk ganti pelat nomor kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa pemilik motor atau mobil wajib membayar pajak STNK setiap tahun.

Sekarang penunggak pajak kendaraan bermotor bisa bernapas lega karena masih ada program pemutihan pajak motor 2023.

Banyak diskon dan gratisan diberikan untuk penunggak pajak motor.

Tapi kalau program ampunan pajak kendaraan bermotor ini habis, berapa biaya perpanjang STNK tahunan termasuk ganti pelat nomor.

Sering menjadi pertanyaan biaya perpanjang STNK motor 2023 khusus untuk yang baru membeli kendaraan bekas.

Untuk pajak kendaraan harus dibayarkan tiap tahun, sementara pergantian pelat nomor atau TNKB 5 tahun sekali.

Dikutip dari Kompas.com, untuk proses perpanjangan STNK motor dikenakan biaya Rp 100.000.

Sementara biaya perpanjang STNK mobil per tahun pemilik kendaraan harus membayar Rp 200.000.

Biaya di atas belum termasuk untuk pengesahan-pengesahan lainnya dan bisa bertambah jumlahnya.

Baca Juga: Enggak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama Perpanjang STNK Motor Langsung Beres Pakai Aplikasi di HP

Baca Juga: 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Diskon 30 Persen Sampai Pajak Progresif Dihapus

Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023:

- Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 4: Rp200 ribu

- Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 2 dan 3: Rp100 ribu

- Biaya pengesahan STNK dan ganti pelat nomor: Rp50 ribu per tahun

- Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan

- Biaya Pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu

- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu

Syarat perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 antara lain:

1. STNK asli beserta fotokopi.

Baca Juga: Bisa Didapat di Pinggir Jalan Pelat Nomor Asli Samsat Ada Stempel atau Cap Polri Harga Cuma Segini

2. BPKB asli beserta fotokopi.

3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.

Cara mengurus kedua dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat). Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.

Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Cek Fisik.

Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 sebagai berikut:

Silakan pemilik untuk mendaftarkan kendaraan dan menjalani cek fisik kendaraan bermotor.

Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Honda Tiger Kondisi Mulus Kilometer Nol Masih Dijual, Pembeli Bebas Pilih Warna dan Bayar di Lokasi

Berikutnya, Isi formulir perpanjangan STNK.

Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.

Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.

Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru sudah bisa diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular