"Sudah 2 kali pengakuannya. Pertama di daerah Driyorejo, dan kedua di Lakarsantri," katanya.
Selain kasus pencurian motor, AKY juga pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pria residivis itu pernah ditangkap dan ditahan empat tahun.
"Tersangka ini residivis atas kasus narkoba divonis 4 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Akhirnya Polisi Bekuk Anggota Komplotan Maling Motor yang Resahkan Warga Gresik dan Surabaya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR