"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan.
SP dan CP sekarang meringkuk di penjara.
SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun Nyolong Motor di Surabaya Demi Ngobat Diciduk Polisi Kondisi Teler
Source | : | Tribun Surabaya |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR