MOTOR Plus-Online.com - Bengkel motor mencurigakan berada di Jalan Platuk, Surabaya, Jatim yang diketahui ternyata sarang kriminalitas.
Bengkel motor ini kerap tutup dan tidak beroperasi, tetapi banyak motor yang keluar-masuk.
Ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat sekitar yang melapor ke polisi karena bengkel ini kerap tutup dan tidak bangkrut.
Hingga akhirnya, Polsek Simokerto Surabaya melakukan penyelidikan yang di dalamnya diketahui ada 10 unit motor.
Ada dua pelak berisial SP dan CP yang bersekongkol dalam melakukan pencurian motor atau curanmor.
Pembagian tugasnya, SP bertugas sebagai pencuri dan CP sebagai penadah
Keduanya sempat berkelit kalau 10 motor tersebut adalah hasil gadai dan motor yang belum ditebus pemiliknya di bengkel.
Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan, mengatakan awalnya polisi meringkus SP ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi.
Baca Juga: Cerita Bengkel Konversi Motor Listrik Lamanya Urus Surat-surat Tidak Sesuai Janji Pemerintah
Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban dari SP, bahwa motornya Honda Vario dipinjam namun tidak dikembalikan.
"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan.
SP dan CP sekarang meringkuk di penjara.
SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun Nyolong Motor di Surabaya Demi Ngobat Diciduk Polisi Kondisi Teler
Source | : | Tribun Surabaya |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR