MOTOR Plus-online.com - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut uang koin Rp 500 dan Rp 1.000 sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Setidaknya, ada 3 (tiga) jenis uang koin yang ditarik BI dari peredaran terhitung sejak hari ini, Jumat (1/12/2023).
Mulai dari Rp 500 tahun edaran 1991, 1992, dst berciri gambar depan Garuda Pancasila.
Kemudian, pada gambar belakang terdapat tulisan "BUNGA MELATI", Gambar Setangkai Bunga Melati, tulisan "Rp500", dan Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan.
Lalu, di bagian sisi bergerigi dan memiliki bahan Aluminium Bronze, warna kuning emas, berat 5,29 gram, diameter 24 mm, dan ketebalan 1,8 mm.
Selain tahun edaran tersebut, kepingan Rp 500 tahun edaraan 1997, 1998, dst juga dicabut.
CIri-cirinya di bagian depan terdapat gambar Garuda Pancasila, tulisan "BANK INDONESIA", dan tahun pencetakan "1997", "1998", dst.
Dengan sisi rata atau tidak bergerigi, bahan Aluminium Bronze, warna kuning emas, berat 5,34 gram, diameter 24 mm dan ketebalan 1,83 mm.
Selain Rp 500, uang koin Rp 1.000 dengan gambar depan Garuda Pancasila dan tulisan "BANK INDONESIA" dengan tahun percetakan "1993", "1994", dst juga ditarik.
Baca Juga: Langsung Dibayar Rp 2 Juta Sampai Rp 10 Juta Uang Koin Lama Jenis Ini, Punya Motor Baru Bukan Mimpi
Pada gambar belakang terdapat tulisan "KELAPA SAWIT", tulisan "Rp1000", dan gambar pohon kelapa sawit.
Untuk bagian sisi bergerigi terputus-putus, bahan luar Cupro Nickel dalam Aluminium Bronze, warna Putih Perak (luar) dan kuning emas (dalam), berat 8,6 gram, lingkar luar 26 mm dalam 18 mm, dan ketebalan 2,4 mm.
Brother yang masih memiliki kepingan tersebut, saatnya melakukan penukaran yang dicabut dan ditarik.
Seperti yang disampaikan Direktur Esksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujarnya mengutip situs resmi BI.
Ciri-ciri uang koin yang bisa ditukar, yaitu lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sedangkan uang koin tidak bisa ditukar kalau sama atau kurang dari satu per dua dari ukuran aslinya.
Penukaran dapat melalui aplikasi PINTAR atau bisa klik LINK INI.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR