Jangan Asal Bayar Pajak Kendaraan Ketahui Tagihan Apa Saja yang Harus Dibayar Agar Tidak Jadi Mahal

Aong - Jumat, 1 Desember 2023 | 21:15 WIB
FB Muhammad Ramadan
Sebelum bayar pajak kendaraan ketahui dulu istilah pembayarannya

Baca Juga: Fitur Lengkap Irit Bensin, Honda BeAT Pop Jadi Motor Murah Harga Mulai Rp 6 Juta STNK dan BPKB Ada Lokasi Jakarta

2. PKB besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular