MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau perpanjang STNK namun tidak tahu siapkan uang berapa untuk pembayaran.
Jangan asal bayar pajak kendaraan ketahui tagihan apa saja yang harus dibayar agar tidak jadi mahal dalam pembayaran.
Seperti diketahui selain pajak, di STNK terdapat sejumlah tagihan yang harus dibayarkan setiap tahun atau 5 tahunnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sebagi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
STNK berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau motor ketika digunakan di jalan.
Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK yang di dalamnya rincian pembayaran.
Padahal di STNK perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.
Berikut ini istilah di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
1. BBNKB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor), besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ
KOMENTAR