Larangan berhenti di sembarang tempat ini bertujuan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan.
Selain itu, larangan berhenti di sembarang tempat juga diatur dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.
Apabila nekat melanggar, sanksi dan denda tilang juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ, yang isinya berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Oleh sebab itu, pastikan pemotor selalu bawa jas hujan.
Ataupun jika tidak membawa jas hujan, pastikan untuk tidak berteduh di tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR