Ingat Pemotor Jangan Sembarang Neduh di Underpass Saat Hujan, Denda Tilangnya Lumayan

Ardhana Adwitiya - Jumat, 1 Desember 2023 | 21:35 WIB
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Ilustrasi pemotor berteduh di underpass saat hujan.

MOTOR Plus-online.com - Indonesia masuk musim hujan para pengendara motor jangan lupa selalu bawa jas hujan.

Hujan bisa terjadi kapan saja, bisa siang bahkan malam dini hari.

Sebelum berpergian, pemotor harus cek kondisi prakiraan cuaca di website Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Ambil contoh hari Sabtu (2/12) di wilayah DKI Jakarta, BMKG memprediksi sejumlah wilayah diguyur hujan pada siang hari.

Wilayah Jakarta Barat diguyur hujan lebat, lalu Jakarta Pusat dan Utara hujan ringan.

Sedangkan Jakarta Selatan dan Timur hujan sedang, serta Kepulauan Seribu cerah berawan.

Andai di jalan turun hujan dan tidak bawa jas hujan, pemotor jangan berteduh di sembarang tempat ya.

Salah satu tempat yang dilarang buat teduh saat hujan yakni underpass.

Baca Juga: Larangan Simpan Jas Hujan Motor di Tempat Ini, Bisa Keluar Duit Lagi

Sebab jika bikers berteduh di underpass, maka dianggap berhenti di sembarang tempat.

Larangan berhenti di sembarang tempat ini bertujuan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan.

Selain itu, larangan berhenti di sembarang tempat juga diatur dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.

Apabila nekat melanggar, sanksi dan denda tilang juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ, yang isinya berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Oleh sebab itu, pastikan pemotor selalu bawa jas hujan.

Ataupun jika tidak membawa jas hujan, pastikan untuk tidak berteduh di tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular