Bisa dapat Rp 1,2 juta tuh cuma dari hasil jual oli bekas ke pengepul.
"Itu kasarannya saja bisa kurang dan bisa lebih juga tergantung banyak orang yang servis," tegas Dody.
"Jadi kita istilahnya bisa dobel saat ada orang ganti oli, kita jual oli baru ke konsumen sementara oli bekas ke pengepul," tutupnya.
Dody juga bilang pengepul oli ini datang tidak menentu, bisa seminggu sekali, dua minggu sekali atau bisa satu bulan sekali.
Buat bengkel yang masih sering membuang oli bekas ke got atau selokan juga sebaiknya hentikan kebiasaan tersebut.
Oli bekas yang termasuk limbah B3, sangat haram dibuang ke lingkungan sekitar.
Karena menurut BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), oli bekas sangat dilarang dibuang sembarangan ke lingkungan termasuk ke selokan atau saluran air.
Oli bekas yang dibuang sembarangan akan mempengaruhi kualitas air, tanah, dan sangat mudah terbakar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3, ada 7 tahap pemberlakuan terhadap limbah jenis ini.
Tahap tersebut sumber atau penghasil, limbah ditampung sementara, pada satu titik dipindahkan, diangkut ke pengepul, ada pemanfaat, pengolahan, penimbunan dan pemusnahan limbah B3.
Oli bekas secara kimia bisa bersifat seperti minyak goreng bekas yang dibuang ke got atau saluran air.
Limbah ini akan tetap berada di lapisan teratas ketika menyatu dengan air serta bersifat mencemar lingkungan.
Jadi baiknya dikumpulkan dan dijual ke pengepul.
Bisa untung alias cuan dengan cuma jualan oli bekas!
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR