Pengakuan Mekanik Bengkel Oli Bekas yang Dijual ke Pengepul Bisa Untung Segini

Uje - Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:58 WIB
Isal/GridOto.com
Oli bekas yang dikumpulkan saat ganti oli baru ternyata bisa dapat untung segini

MOTOR Plus - online.com Bengkel biasanya mengumpulkan oli bekas dari ganti oli konsumen ke drum sebelum dijual ke pengepul.

Oli bekas memang tidak boleh dibuang sembarangan.

Makanya bengkel juga biasanya memiliki drum atau penampungan oli bekas.

"Karena pasti pengepul oli bekas ini banyak dan suka cari sampai ke gang-gang seperti ini," ujar Dody Irawan mekanik D-Garage Tj Priok, Jakarta Utara.

Dody mengatakan kasarnya dalam sehari ia bisa mengumpulkan antara 10-20 liter oli bekas.

"Yang ganti oli itu kita itung rata-ratanya saja misalnya 20 liter, itu kalau bengkel sedang ramai," terangnya.

Untuk tiap oli bekas yang dijual ke pengepul akan dihargai Rp 2.000 per liter.

Jadi Rp 2.000 tinggal dikalikan 20 liter, artinya satu hari bisa dapat Rp 40 ribu.

Baca Juga: Pengakuan Pengepul Oli Bekas Pernah Ada Produsen Oli Minta Dikirim Untuk Bikin Oli Daur Ulang

Kalau bengkel Dody buka tiap hari maka kasarnya Rp 40 ribu tinggal dikalikan 30 hari.

Bisa dapat Rp 1,2 juta tuh cuma dari hasil jual oli bekas ke pengepul.

"Itu kasarannya saja bisa kurang dan bisa lebih juga tergantung banyak orang yang servis," tegas Dody.

"Jadi kita istilahnya bisa dobel saat ada orang ganti oli, kita jual oli baru ke konsumen sementara oli bekas ke pengepul," tutupnya.

Dody juga bilang pengepul oli ini datang tidak menentu, bisa seminggu sekali, dua minggu sekali atau bisa satu bulan sekali.

Buat bengkel yang masih sering membuang oli bekas ke got atau selokan juga sebaiknya hentikan kebiasaan tersebut.

Dok MOTOR Plus
Oli bekas dikumpulkan oleh pengepul sebelum dijual lagi

Oli bekas yang termasuk limbah B3, sangat haram dibuang ke lingkungan sekitar.

Karena menurut BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), oli bekas sangat dilarang dibuang sembarangan ke lingkungan termasuk ke selokan atau saluran air.

Oli bekas yang dibuang sembarangan akan mempengaruhi kualitas air, tanah, dan sangat mudah terbakar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3, ada 7 tahap pemberlakuan terhadap limbah jenis ini.

Tahap tersebut sumber atau penghasil, limbah ditampung sementara, pada satu titik dipindahkan, diangkut ke pengepul, ada pemanfaat, pengolahan, penimbunan dan pemusnahan limbah B3.

Oli bekas secara kimia bisa bersifat seperti minyak goreng bekas yang dibuang ke got atau saluran air.

Limbah ini akan tetap berada di lapisan teratas ketika menyatu dengan air serta bersifat mencemar lingkungan.

Jadi baiknya dikumpulkan dan dijual ke pengepul.

Bisa untung alias cuan dengan cuma jualan oli bekas!

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular