View this post on Instagram
2. Sumatera Selatan
Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.
Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:
- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel
View this post on Instagram
3. Banten
Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.
Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR