MOTOR Plus - online.com Awas cuma kasih pinjam KTP buat kredit motor Honda BeAT bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Hal tersebut dialami oleh salah seorang debitur PT. Federal International Finance (FIFGROUP) yang harus mendekam di penjara usai kasih pinjam KTP untuk kredit motor.
IM, debitur FIFGROUP dihukum satu tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm, pada Kamis (2/11/2023).
IM yang meminjamkan KTP kepada salah satu orang nasabahnya untuk kredit Honda BeAT.
Angsurannya sebesar Rp 742 ribu selama 35 bulan.
IM mengakui kalau ia meminjamkan KTP miliknya pada ST untuk kredit Honda BeAT.
IM mengakui meminjamkan KTP dengan iming-iming imbalan Rp 1 juta dari ST.
Tapi kemudian tidak ada pembayaran terhadap kredit Honda BeAT tersebut.
Baca Juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Bukan Menyatakan Kendaraan Dibeli Kredit Simak Agar Jelas
Makanya FIFGROUP cabang Tasikmalaya kemudian melaporkan IM kepada kepolisian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR