Karena tindakan IM secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Debitur berdalih ia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitasnya terdaftar," ujar Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya dikutip dari kompas.com
Dari segi hukum tindakan yang dilakukan IM bisa digolongkan sebagai over kredit.
"Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum," katanya.
Selain IM, salah satu debitur dengan inisial SND.
Kronologinya cukup mirip, tapi yang berbeda adalah motor yang diambil kredit adalah Honda Vario 125 CBS ISS dengan angsuran Rp 964 ribu dengan tenor 35 bulan.
SND diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta.
SND juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan mengaku kalau KTP miliknya dipinjam seseorang dengan inisial IYN.
Motor tersebut juga sudah dijual oleh SYN ke orang lain.
Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan.
Ketidakjelasan ini menyebabkan alpanya informasi bagi pihak FIFGROUP, dan jaringan oknum serta konsumen tidak bisa diketahui lebih cepat.
"Dengan demikian hal itu dapat dianggap sebagai kasus over alih kredit dengan modus peminjaman nama,"kata Benny
Makanya konsumen wajib tahu pentingnya dalam menjaga identitas diri agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.
Agar terhindar dari hukuman penjara dan denda cuma karena kasih pinjam KTP untuk kredit motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Motor, Seorang Debitur Dipenjara 1 Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR