Padahal tindakan tersebut berbahaya bagi para pemotor.
Tentunya aksi tersebut jadi perhatian banyak orang.
"Heran,padahal jalan sebelah kiri juga keliatan lancar2 aja emang udh kebisaan aja ngelanggar," ujar @huseinnmh.
"Percuma pak,jalur sebelah yg arah priok aja udh ga ada pembatasnya," tambah akun @hendro_yudhanto.
"Ganti pemerintah ❌️, Ganti Rakyat ✅️," lanjut @prasetyo_dani.
Tidak ada kendaraan yang boleh menereboso jalur Busway atau Transjakarta kecuali sifatnya situasional atau darurat.
Hal tersebut tertuangdalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini. Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR