Sosialiasi ini mengikutsertakan lurah, kepala desa, camat, hingga pelaku usaha.
Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini, untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.
"Dengan kerja keras kita ini, semoga target PKB akhir tahun juga dapat terpenuhi," pungkasnya.
Dikutip dari akun Instagram @uptdpprdpu, setidaknya 3 macam diskon pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari potongan 2 persen bagi yang membayar pajak kendaraan 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian, potongan 5 persen untuk pembayaran pada 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
Dan diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pada 61 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Berlaku hingga Desember 2023, jangan sampai lewatkan kesempatan ini, khususnya brother yang tinggal di Kalimantan Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Pemkab Penajam Paser Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 10 Persen"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR