Over Kredit Motor atau Mobil Berujung Penjara Dialami Debitur Asal Gorontalo Simak Kesalahannya

Aong - Rabu, 6 Desember 2023 | 09:27 WIB
FB Evan Valentines
Jangan sembarang over kredit berisiko penjara karena melanggar

Baca Juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Bukan Menyatakan Kendaraan Dibeli Kredit Simak Agar Jelas

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo terancam penjara karena menjual motor kredit.

Menurut polisi, MR dijerat dengan kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 27 September 2023.

Cara over kredit kendaraan resmi:

Pertama, pastikan kendaraan kondisi lunas atau telah melunasi sebagian besar cicilan.

Hal ini untuk menghindari risiko perusahaan leasing menolak pengajuan over kredit.

Kedua, minta persetujuan tertulis dari pihak leasing agar over kredit kendaraan dapat dilakukan secara legal.

Ketiga, lengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan leasing berupa fotokopi KTP, KK, STNK, BPKB, dan surat permohonan over kredit.

Keempat, bayar biaya over kredit. Biaya over kredit biasanya dibebankan kepada pihak yang mengambil alih cicilan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular