MOTOR Plus-Online.com - Motor di Jawa Barat tidak bisa isi bensin di SPBU Pertamina.
Setelah ada kabar kalau Pertamina menyarankan agar kendaraan yang tidak menunggak pajak, tidak bisa mengisi bensin di SPBU Pertamina.
Untuk bisa mengatasi hal itu, maka pemotor wajib membayar pajak tahunan motornya.
Apalagi di Jawa Barat sampai saat ini masih menjalani pemutihan pajak sampai akhir Desember 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.
“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com (25/11/2023).
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.
Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.
Baca Juga: Hore Harga BBM Shell dan BP-AKR Juga Ikut Turun Seperti Pertamina Per 1 Desember 2023
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR