Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:
- Diskon PKB Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan Bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:
- 30 hari, diskon sebesar 2 persen
- 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
- 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
- 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
- 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Dosen ITB Ungkap Kesalahan Ketika Beli BBM di SPBU Jadi Sebab Pertalite Boros Ternyata Ini Sebabnya
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR