Motor di Jawa Barat Enggak Boleh Isi Bensin di SPBU, Kalau Syarat Ini Tak Dipenuhi

Didit Abdillah - Rabu, 6 Desember 2023 | 12:45 WIB
TribunJogja.com
Ilustrasi motor isi bensin di SPBU Pertamina.

MOTOR Plus-Online.com - Motor di Jawa Barat tidak bisa isi bensin di SPBU Pertamina. 

Setelah ada kabar kalau Pertamina menyarankan agar kendaraan yang tidak menunggak pajak, tidak bisa mengisi bensin di SPBU Pertamina. 

Untuk bisa mengatasi hal itu, maka pemotor wajib membayar pajak tahunan motornya. 

Apalagi di Jawa Barat sampai saat ini masih menjalani pemutihan pajak sampai akhir Desember 2023. 

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com (25/11/2023).

Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.

Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.

Baca Juga: Hore Harga BBM Shell dan BP-AKR Juga Ikut Turun Seperti Pertamina Per 1 Desember 2023

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

- Diskon PKB Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)

- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

- 30 hari, diskon sebesar 2 persen

- 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen

- 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen

- 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen

- 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Dosen ITB Ungkap Kesalahan Ketika Beli BBM di SPBU Jadi Sebab Pertalite Boros Ternyata Ini Sebabnya

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular