"ALVA sebagai sekjen asosiasi masih berusaha membuat regulasi soal dinamo ini. Tapi kurang tahu sampai kapan dan tidak tahu berhasil atau tidaknya. Saya di sisi konsumen cuma bisa menunggu dan menunggu kejelasan."
"Sejauh ini kami selalu diberikan info terkait regulasinya yang masih diajukan oleh asosiasi motor listrik ke pemerintah," tambah Denny.
Denny dan rekan-rekan yang terdampak pun hanya diberikan sebuah surat keterangan yang entah 'sakti' atau tidak untuk membuktikan jika motor listrik yang mereka miliki bukanlah motor bodong.
MOTOR Plus pun mencoba menghubungi pihak ALVA untuk mengkonfirmasi masalah tersebut.
Pihak ALVA memberikan jawaban dengan membawa isu soal regulasi yang ada.
"Saat ini situasi tersebut memang belum kami angkat ke Pemerintah secara formal, karena masih dalam proses diskusi secara internal dalam asosiasi," ujar Putu Yudha, Chief Marketing Officer ALVA.
"Sebagai pihak pabrikan, saat ini kami sedang berupaya menyelesaikan secara internal terlebih dahulu untuk bisa memberikan solusi yang efektif," lanjutnya.
Pria yang akrab dipanggil Adit ini menjelaskan sudah melakukan tindakan terkait kepentingan konsumen atau pemilik yang kena dampak.
"Kami memahami secara peraturan memang nomor dinamo di STNK harus sesuai dengan nomor dinamo baru yang terpasang di unit motor." jelas Adit.
"Maka dari itu, untuk saat ini kami sedang mengumpulan semua data konsumen yang terdampak untuk kami segera tindaklanjuti satu persatu. Kami akan terus menginformasikan kembali perkembangan dari isu ini," tutupnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR