Menanggapi itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Mochamad Leksono Sidi angkat bicara.
Ia mengatakan, pihaknya terus mengupayakan kendaraan yang berkeselamatan.
"Kendaraan yang berkeselamatan menjadi salah satu dari lima pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan yang terus KNKT upayakan," tutur Mochamad Lekso Sidi.
"Targetnya, pada 2030 mendatang, seluruh kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas, wajib memenuhi standar fitur keselamatan sesuai dengan regulasi atau kaidah internasional," tambahnya.
"Upaya tersebut diharapkan menjadi katalisator perubahan positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi pengguna jalan dari potensi risiko yang dapat dihindari," ucap dia.
Kalau menurut brother, apakah motor dengan sistem ABS sudah wajib diterapkan di Indonesia?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR