Namun IM selalu menolak pembayaran angsuran dengan berdalih bahwa KTP milik dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ‘ST’.
FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan dari proses penyelidikan, IM mengaku identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming dapat nimbala Rp1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dilenasir dari Kompas.com, Asep Mulyana Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.
“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” dia.
KOMENTAR