MOTOR Plus-online.com - Peristiwa berikut ini jadi pelajaran agar tidak sembarang meminjamkan identikan untuk keperluan kredit.
Tak mau bayar cicilan motor dipenjara dan denda Rp10 juta, debitur berdalih KTP dipinjam oleh orang lain.
Akhirnya Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada debitur nakal berinial IM.
Akibat perbuatannya, IM yang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya tersebut mendekam di penjara selama 1 tahun.
Itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm, Kamis (2/11/2023).
Awalnya IM mengajukan kontrak kredit motor Honda BeAT Sporty dengan pembayaran di angsuran Rp 742.000 dalam tenor 35 bulan.
Namun sejak awal pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran angsuran.
Karena keterlambatan angsuran tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melakukan penagihan persuasif.
Baca Juga: Over Kredit Motor atau Mobil Berujung Penjara Dialami Debitur Asal Gorontalo Simak Kesalahannya
Baca Juga: Cuma Gara-gara Kasih Pinjam KTP Buat Kredit Motor Awas Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Namun IM selalu menolak pembayaran angsuran dengan berdalih bahwa KTP milik dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ‘ST’.
FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan dari proses penyelidikan, IM mengaku identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming dapat nimbala Rp1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dilenasir dari Kompas.com, Asep Mulyana Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.
“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” dia.
KOMENTAR