Jangan Kaget Kalau Kena Tilang Parkir Sembarangan, Dendanya Bikin Keringat Dingin

Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Desember 2023 | 13:45 WIB
Kolase Kompas.com dan Instagram/wargatangsel
Ilustrasi motor parkir sembarangan (kiri) dan penindakan tilang elektronik menggunakan ETLE Mobile (kanan).

Lalu petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran, barulah diberikan sanksi tilang.

Adapun denda tilang untuk kendaraan parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau lebih dikenal UU LLAJ.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar di lokasi-lokasi larangan akan dikenakan hukum dengan Pasal 287 dengan denda Rp 250.000 serta dapat ditindak pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Sementara untuk larangan parkir sembarangan di bahu jalan diatur Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular