Lalu petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran, barulah diberikan sanksi tilang.
Adapun denda tilang untuk kendaraan parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau lebih dikenal UU LLAJ.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar di lokasi-lokasi larangan akan dikenakan hukum dengan Pasal 287 dengan denda Rp 250.000 serta dapat ditindak pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Sementara untuk larangan parkir sembarangan di bahu jalan diatur Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR