Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Saat ini program pemutihan pajak berlaku di 7 provinsi.
Masing-masing daerah punya manfaat berbeda untuk pengurusan balik nama.
1. Sumatera Barat
Diberikan bebas BBNKB pelat BA dan non BA, serta bebas denda BBNKB.
Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.
Baca Juga: Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023
2. Sumatera Selatan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR