Baca Juga: Jangan Kaget Kalau Kena Tilang Parkir Sembarangan, Dendanya Bikin Keringat Dingin
Pemotor yang kena tilang elektronik masih bisa tidur nyenyak menurut Aan.
Pasalnya pada praktik di lapangan masih ada hal-hal yang perlu perbaikan termasuk proses pengiriman surat tilang elektronik ke rumah pelanggar lalu lintas.
Dikutip dari Live Facebook MOTOR Plus, Aan mengaku untuk pelanggar lalu lintas tidak semuanya dikirim surat tilang elektronik. Karena dalam hal ini masih ada keterbatasan anggaran.
Dari banyaknya pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas hanya 10 persen yang dapat surat tilang elektronik.
"Untuk pelanggar lalu lintas tidak semuanya dikirim surat tilang elektronik. Karena dalam hal ini masih ada keterbatasan anggaran. Dari keseluruhan pelanggar lalu lintas hanya 10 persen saja," tegas lulusan Akpol tahun 1988 ini, dikutip dari Live Facebook MOTOR Plus.
Namun demikian, polisi terus menghimbau agar semua pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.
Sanksi untuk pelanggar lalu lintas juga terhitung berat dan dendanya berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.
"Karena soal anggaran sehingga keterbatasan soal pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik, akhirnya muncul rencana diadakannya lagi tilang manual," lanjut Aan Suhanan.
Kepolisian terus mengembangkan sistem untuk proses pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik salah satunya lewat email.
Nantinya diharapkan pemotor atau pemilik mobil bisa mengunduh aplikasi ETLE Mobile.
Jika melakukan pelanggaran lalu lintas akan dapat notifikasi lewat email dan bisa segera dilakukan pembayaran dendanya sesuai dengan pelanggaran.
Saat ini di seluruh Indonesia sudah terpasang kurang lebih 800 kamera tilang elektronik (ETLE).
Sementara jumlah pelanggar lalu lintas per tahun mencapai 24 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR