Blak-blakan Brigjen Pol Aan Suhanan Kakorlantas Polri Baru, Pemotor Kena Tilang Elektronik Masih Bisa Tidur Nyenyak

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Desember 2023 | 13:13 WIB
Kompas.com
Brigjen Pol Aan Suhanan (tengah) resmi menggantikan Irjen Pol Firman Shantyabudi sebagai Kakorlantas Polri.

MOTOR Plus-online.com - Resmi Brigjen Pol Aan Suhanan menggantikan Irjen Pol Firman Shantyabudi sebagai Kakorlantas Polri yang baru.

Irjen Pol Firman Shantyabudi sendiri mengakhiri jabatannya karena memasuki masa pensiun.

Pemberian mandat tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2750/XII/KEP/2023, di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Aan sebagai Kakorlantas pada Kamis (7/12/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Aan mengaku siap mengemban jabatan Kakorlantas Polri dan menjalankan mandat Kapolri, sesuai dengan arahan dan instruksi.

“InsyaAllah saya siap menjalankan mandat jabatan dan melaksanakan tanggung jawab,” ucapnya, Jumat (8/12/2023).

Dia menambahkan, dirinya baru ditunjuk dan belum dilantik. Adapun pelantikan sendiri akan berlangsung pada pekan ke-2 bulan Desember 2023.

“Masih belum dilantik, baru ditunjuk. Pelantikannya insyaAllah minggu depan,” ucapnya.

Aan menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sejak 31 Oktober 2021, sebelum ditunjuk sebagai Kakorlantas Polri.

Sementara sebelum menjabat sebagai Kakorlantas Polri, Aan Suhanan pernah menjelaskan soal tilang elektronik.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shatyabudi Pensiun, Ini Programnya yang Akan Dilanjutkan

Baca Juga: Jangan Kaget Kalau Kena Tilang Parkir Sembarangan, Dendanya Bikin Keringat Dingin

Pemotor yang kena tilang elektronik masih bisa tidur nyenyak menurut Aan.

Pasalnya pada praktik di lapangan masih ada hal-hal yang perlu perbaikan termasuk proses pengiriman surat tilang elektronik ke rumah pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari Live Facebook MOTOR Plus, Aan mengaku untuk pelanggar lalu lintas tidak semuanya dikirim surat tilang elektronik. Karena dalam hal ini masih ada keterbatasan anggaran.

Dari banyaknya pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas hanya 10 persen yang dapat surat tilang elektronik.

"Untuk pelanggar lalu lintas tidak semuanya dikirim surat tilang elektronik. Karena dalam hal ini masih ada keterbatasan anggaran. Dari keseluruhan pelanggar lalu lintas hanya 10 persen saja," tegas lulusan Akpol tahun 1988 ini, dikutip dari Live Facebook MOTOR Plus.

Namun demikian, polisi terus menghimbau agar semua pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

Sanksi untuk pelanggar lalu lintas juga terhitung berat dan dendanya berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.

"Karena soal anggaran sehingga keterbatasan soal pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik, akhirnya muncul rencana diadakannya lagi tilang manual," lanjut Aan Suhanan.

Kepolisian terus mengembangkan sistem untuk proses pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik salah satunya lewat email.

Baca Juga: Puluhan Kamera ETLE Untuk Tilang Elektronik di Jakarta Selesai Dipasang Bulan Depan, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Nantinya diharapkan pemotor atau pemilik mobil bisa mengunduh aplikasi ETLE Mobile.

Jika melakukan pelanggaran lalu lintas akan dapat notifikasi lewat email dan bisa segera dilakukan pembayaran dendanya sesuai dengan pelanggaran.

Saat ini di seluruh Indonesia sudah terpasang kurang lebih 800 kamera tilang elektronik (ETLE).

Sementara jumlah pelanggar lalu lintas per tahun mencapai 24 juta.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular