Misal mulanya mobil tersebut dari luar Banten, lalu mau ganti nomor polisi agar pelatnya menjadi A maka bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Bagi masyarakat Tangerang, Cilegon, Serang dan sekitarnya bisa mendapatkan keringanan pajak tersebut dengan mendatangi Samsat terdekat di seluruh Banten.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar mulai tahun 2024.
"Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.
Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.
Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melarang pengendara penunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Pemilik kendaraan juga bakal diumumkan menggunakan toa.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR