MOTOR Plus-online.com - Motor bisa jadi bodong karena data STNK dihapus akibat 7 tahun berturut-turut tidak bayar pajak.
Ketahui sampai kapan masa berlaku program pemutihan pajak motor 2023 di Banten.
Jangan sampai kelewatan karena banyak diskon dan penghapusan denda pajak.
Saat ini Banten bersama 6 provinsi lainnya masih mengadakan pemutihan pajak motor 2023.
Apalagi beredar wacana Banten akan menerapkan aturan seperti di Lampung dan Jawa Barat yang melarang kendaraan isi bensin di SPBU karena menunggak pajak.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023 dan harus dimanfaatkan dengan baik.
Keringana yang diberikan antara lain bebas pokok dan denda BBNKB 2 Diskon 20% PKB bagi mutasi masuk dari luar ke wilayah Provinsi Banten.
Jika hendak balik nama kendaraan bermotor pada pemilik kedua, misal setelah membeli mobil bekas, dapat warisan atau hadiah tidak akan dikenakan biaya dan bebas denda keterlambatan.
Selanjutnya pemilik kendaraan bisa mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen saat melakukan mutasi masuk.
Baca Juga: 2 Daerah Ini Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU Mulai 2024
Misal mulanya mobil tersebut dari luar Banten, lalu mau ganti nomor polisi agar pelatnya menjadi A maka bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Bagi masyarakat Tangerang, Cilegon, Serang dan sekitarnya bisa mendapatkan keringanan pajak tersebut dengan mendatangi Samsat terdekat di seluruh Banten.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar mulai tahun 2024.
"Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.
Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.
Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melarang pengendara penunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Pemilik kendaraan juga bakal diumumkan menggunakan toa.
Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah
Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.
Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi, yakni:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU merupakan bentuk sanksi sosial.
Dia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat bisa taat membayar pajak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR