Ternyata Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara Tidak Bakal Ada Ojol Dong?

Uje - Sabtu, 9 Desember 2023 | 07:16 WIB
Biro Pers Sekretariat Presiden
Ternyata motor bakal dilarang di Ibu kota Nusantara

MOTOR Plus - online.com Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kalau nantinya motor dilarang dan tidak bisa masuk ke kawasan inti IKN.

Berarti nantinya bagaimana nasib ojol karena saat ini di Ibukota Jakarta masih sangat dibutuhkan.

Terutama dalam pengantaran makanan, barang dan penumpang di daerah IKN.

Dijelaskan Chief Urban Mobility OIKN, Resdiansyah ojol masih bisa beroperasi tapi bukan menggunakan motor.

"Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui sepeda motor, tapi menggunakan micromobility," ujarnya dikutip dari kompas.com

"Jadi saya sampaikan bahwasanya Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasinya menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain," tambahnya

Resdiansyah kembali menegaskan bahwa yang tidak boleh itu adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP, bukan layanan ojek online seperti Gojek, GoFood atau sejenisnya.

Micromobility yang dimaksud adalah kendaraan ringan dengan kecepatan maksimum 25 km/jam.

Baca Juga: Driver Ojol Kena Hipnotis di Jakarta Utara Baru Sadar dan Menangis Usai Motor Raib

 

Yuka S./MOTOR Plus
Ilustrasi sepeda listrik yang bisa digunakan

Contohnya adalah sepeda, sepeda listrik dan semacamnya.

"Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility," tambahnya.

IKN sudah dirancang sebagai 10 Minute City untuk menuju halte, perkantoran, dan bahkan kawasan permukiman.

Dengan demikian, kalau mau melihat konsep transportasi yang sebenarnya adalah active mobility yang terdiri dari berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility.

"Karena perintah Presiden jelas yaitu 80 persen transportasi publik dan 20 persen sisanya kendaraan pribadi," kata dia lagi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2022 bahwa sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan maka tujuan utama dari rencana Ibu Kota Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau TOD.

Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak; sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti IKN, Bagaimana Nasib Ojol?"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular