Gokil Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan Berhasil Rampas 5 Kendaraan

Ahmad Ridho - Sabtu, 9 Desember 2023 | 13:18 WIB
INSTAGRAM/@jakartabarat24jam
Ilustrasi debt collector di Semarang ditangkap polisi setelah merampas 5 kendaraan, sebulan debt collector digaji Rp 30 juta.

Baca Juga: Tegas OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector Dilarang Keras Tarik Paksa Motor di Atas Jam Segini

Sekelompok DC itu bekerja berdasarkan perintah dari pejabat sebuah bank agar membawa mobil nasabah yang kreditnya macet ke sebuah lokasi.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, salah satu DC berinisial TBG mengaku mendapatkan gaji Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang setiap bulan.

"Saya digaji sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan," ucap TGB di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, (7/12/23) disitat Kompas.com.

Ketika di Kota Semarang, TGB bergabung dengan PT Rajawali Dana Perkasa.

Saat ini, pimpinan perusahaan tersebut berinisial AM juga masih buron.

Kompas.com
Debt Collector Semarang yang disuruh tarik paksa mobil nasabah bank CIMB Niaga, digaji Rp 30 juta per bulan.

"Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, TGB berperan sebagai pimpinan kelompok kecil yang berisi 5-6 orang yang dipimpin oleh AM.

"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.

TGB mengaku sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999.

Baca Juga: 4 Benda Sakti Debt Collector Wajib Dibawa Saat Menyita Motor Kredit, Pemilik Kendaraan Enggak Berkutik

TGB sengaja didatangkan langsung dari luar Kota Semarang karena sudah bekerja selama 25 tahun.

"Saya baru kali ini," ucap TGB.

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora meminta agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada DC yang meresahkan. 

"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," ucap Johanson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular