Baca Juga: Kumpulan Uang Koin dan Receh Buat Beli Honda Vario 125, Karyawan Dealer di Tegal Auto Sibuk
Seperti disampaikan Direktur Esksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujarnya mengutip situs resmi BI.
Ciri-ciri uang koin yang bisa ditukar, yaitu lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sedangkan uang koin tidak bisa ditukar kalau sama atau kurang dari satu per dua dari ukuran aslinya.
KOMENTAR