Kesalahan yang dilakukan driver ojol seperti melawan arus, menerobos lampu merah sampai kebut-kebutan semua berdasarkan tindakan oleh driver bukan penumpang.
Tapi penumpang jika bisa kena tilang jika melakukan kesalahan seperti tidak pakai helm.
"Kalau penumpang tidak pakai helm juga pastinya ditilang, karena terhitung melanggar aturan berlalu lintas,"ucapnya.
Yang perlu diperhatikan aturan ini berlaku apabila penumpang sudah diberikan helm oleh driver ojol,tapi menolak dan tidak menggunakan karena berbagai alasan.
Karena memang sering ditemukan penumpang ojol malas pakai helm.
Seperti alasan jarak dekat, takut rambut berantakan dan sebagainya.
Sikap ini dinilai sebagai kelalaian yang disengaja dan dilakukan secara sadar oleh penumpang.
"Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang. Dia yang kena denda tilang," tegas Mukmin.
Penumpang maupun pengendara sepeda motor diwajibkan untuk menggunakan helm. Aturan ini tertulis jelas di dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan nominal sanksi sebesar Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR