Penumpang Ojol Ngeyel Tidak Pakai Helm yang Kena Tilang Driver atau Penumpang? Begini Penjelasan Polisi

Uje - Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB
kompas.com
Ilustrasi, penumpang ojol bisa kena tilang jika kesalahannya ada di penumpang

MOTOR Plus - online.com Seringkali ditemukan ojol yang melanggar aturan lalu lintas.

Seperti melawan arus, kebut-kebutan, menerobos lampu merah sampai tidak pakai helm.

Nah, lalu kalau penumpang ojol ngeyel tidak pakai helm siapakah yang kena tilang?

Apakah tilang bakal diberikan ke driver ojol atau ke penumpang ojol tersebut?

Biar tidak salah bisa simak penjelasan Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro.

Menurutnya penumpang ojol jika bisa kena tilang jika tidak patuh aturan lalu lintas.

Polisi bakal menindak tilang sesuai dengan siapa yang melakukan kesalahan.

"Secara pengamatan saja kan pasti anggota (polisi) yang bertugas bisa langsung tahu. Intinya kalau berkaitan dengan sikap berkendara, kesalahannya si driver ojol," ucapnya dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Berlaku Untuk Semua Bikers Gara-Gara Hujan Motor Bisa Kena Denda Tilang Rp 250 Ribu

 

Istimewa via TribunManado.com
Baik driver maupun penumpang ojol harus pakai helm, kalau penumpang tidak mau yang kena tilang penumpang

Kesalahan yang dilakukan driver ojol seperti melawan arus, menerobos lampu merah sampai kebut-kebutan semua berdasarkan tindakan oleh driver bukan penumpang.

Tapi penumpang jika bisa kena tilang jika melakukan kesalahan seperti tidak pakai helm.

"Kalau penumpang tidak pakai helm juga pastinya ditilang, karena terhitung melanggar aturan berlalu lintas,"ucapnya.

Yang perlu diperhatikan aturan ini berlaku apabila penumpang sudah diberikan helm oleh driver ojol,tapi menolak dan tidak menggunakan karena berbagai alasan.

Karena memang sering ditemukan penumpang ojol malas pakai helm.

Seperti alasan jarak dekat, takut rambut berantakan dan sebagainya.

Sikap ini dinilai sebagai kelalaian yang disengaja dan dilakukan secara sadar oleh penumpang.

"Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang. Dia yang kena denda tilang," tegas Mukmin.

Penumpang maupun pengendara sepeda motor diwajibkan untuk menggunakan helm. Aturan ini tertulis jelas di dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan nominal sanksi sebesar Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular