View this post on Instagram
4. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.
Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
View this post on Instagram
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal di 7 Daerah Lagi dan Dalam Hitungan Hari Akan Ditutup Cepat Bayar
5. Jawa Barat
Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.
Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I
View this post on Instagram
6. Jawa Tengah
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.
Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif
Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.
Dittambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.
View this post on Instagram
7. Sulawesi Tenggara
Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.
Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.
Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.
Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
View this post on Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR