Segera Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di 7 Provinsi, Awas Motor Jadi Bodong

Ahmad Ridho - Senin, 11 Desember 2023 | 20:10 WIB
Tribunnews
Catat masa berlaku pemutihan pajak motor 2023 di 7 provinsi, jangan sampai motor jadi bodong dan tidak bisa dipakai lagi.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai motor jadi bodong segera urus dan bayar mumpung masih ada pemutihan.

Pemutihan pajak motor 2023 akan selesai akhir Desember.

Motor yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berikutnya akan dihapus data STNK.

Dengan demikian motor jadi bodong dan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya.

Saat ini pemutihan pajak motor masih ada di 7 provinsi di Indonesia.

Namun harus diketahui program ampunan pajak ini harus dimanfaatkan sebelum waktunya berakhir.

Pemutihan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas BBNKB sampai diskon lainnya.

Yang harus diingat pada setiap provinsi yang menggelar pemutihan berbeda-beda programnya atau jenis keringanannya.

Pemutihan pajak motor sendiri merupakan program ampunan atau keringanan khusus untuk penunggak pajak motor yang belum melunasi pembayaran.

Baca Juga: Warga Banten Deg-degan Dilarang Beli Bensin di SPBU, Kapan Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir

Baca Juga: Bayar Rp 3 Juta Bisa Bawa Pulang Motor Murah Honda Supra X Helm In Mulus Dokumen Lengkap

Untuk meringankan masyarakat penunggak pajak motor diadakan pemutihan pajak motor 2023.

Program keringanan ini biasanya diadakan setiap tahun di beberapa provinsi di Indonesia.

Berikut ini 7 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2023:

1. Sumatera Barat

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.

Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:

- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

2. Sumatera Selatan

Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

3. Banten

Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.

Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20% PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Banten (@bapenda.banten)

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal di 7 Daerah Lagi dan Dalam Hitungan Hari Akan Ditutup Cepat Bayar

5. Jawa Barat

Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.

Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jasa Raharja Cabang Jawa Barat (@jasaraharja_jawabarat)

6. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:

- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif

Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.

Dittambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mas Sajak (@massajak)

Baca Juga: 2 Uang Koin Lama Mengandung Emas Langka dan Dicetak Terbatas Punya 5 Keping Kebeli Honda BeAT Street Baru

7. Sulawesi Tenggara

Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.

Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UPT Pendapatan Makassar I Selatan (@samsatmks.selatan)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular