"Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif mengutip Kompas.com.
Katanya, polisi bergantian melakukan pengawalan ambulans sampai menuju rumah sakit.
"Iya langsung kita kawal (ambulansnya), karena memang enggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya.
Ia mengatakan, ambulans merupakan kendaraan yang menjadi prioritas di jalan raya, dan orang yang mengawal perlu punya kompetensi.
"Jadi kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi.
"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Motor Pengawal Ambulans Diberhentikan Polantas di Jaksel, Begini Penjelasan Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR