Sementara kunci asli masih dipegang Adit saat menonton pertunjukan ketoprak.
Mengetahui pelaku jadi sasaran amukan warga, polisi langsung mengamankannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi.
"Petugas yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dari amukan massa," ungkapnya mengutip TribunJateng.com.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gabus pada dini hari Selasa (12/12/2023).
Saat ini, pelaku dan motor yang dicuri ditahan di Mapolsek Gabus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pria 57 Tahun Diamuk Warga Desa Gebang Pati Usai Mencuri Sepeda Motor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR