"Untuk yang sempat kena tilang namun kembali terjaring petugas (razia) maka sanksi penahanan sepeda motornya akan kami tambah menjadi dua bulan," lanjutnya.
Saat ini, ada 51 motor tidak standar pakai knalpot brong dan ban kecil yang diamankan di Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Puluhan motor yang diamankan itu terjaring razia di Simpang tiga Jalan Brawijaya, Simpang empat Alun-alun dan Simpang empat Jl Empunala.
"Untuk kendaraan pelanggar lalu lintas sudah kita amankan di Mapolres dan mayoritas adalah motor knalpot bising dan ban motor tidak standar," pungkasnya.
Daripada motor dikadangin sebulan, yuk balikin pakai knalpot bawaan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Knalpot Brong Konvoi saat Malam Tahun Baru di Kota Mojokerto, Bakal Dikandangkan Sebulan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR