Tegas, Motor Knalpot Brong Bakal Dikandangin Polisi Mojokerto Satu Bulan, Masih Berulah Tambah Jadi Dua Bulan

Ardhana Adwitiya - Jumat, 15 Desember 2023 | 20:45 WIB
surya.co.id/mohammad romadoni
Ilustrasi motor pakai knalpot brong ditahan polisi di Mojokerto,

"Untuk yang sempat kena tilang namun kembali terjaring petugas (razia) maka sanksi penahanan sepeda motornya akan kami tambah menjadi dua bulan," lanjutnya.

Saat ini, ada 51 motor tidak standar pakai knalpot brong dan ban kecil yang diamankan di Satlantas Polres Mojokerto Kota.

Puluhan motor yang diamankan itu terjaring razia di Simpang tiga Jalan Brawijaya, Simpang empat Alun-alun dan Simpang empat Jl Empunala.

surya.co.id/mohammad romadoni
Sejumlah motor knnalpot brong ditahan di Satlantas Polres Mojokerto Kota.

"Untuk kendaraan pelanggar lalu lintas sudah kita amankan di Mapolres dan mayoritas adalah motor knalpot bising dan ban motor tidak standar," pungkasnya.

Daripada motor dikadangin sebulan, yuk balikin pakai knalpot bawaan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Knalpot Brong Konvoi saat Malam Tahun Baru di Kota Mojokerto, Bakal Dikandangkan Sebulan

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular