MOTOR Plus-online.com - Polisi dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan menjaring motor-motor yang pakai knalpot brong.
Motor knalpot brong akan dikandangin di Polresta Mojokerto selama satu bulan.
Lalu jika sudah dilepas dan kembali berulah, hukuman ditambah jadi dua bulan.
Penindakkan tegas itu bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif serta antisipasi konvoi kalpot brong dan balap liar saat malam tahun baru.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Sudirman.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta diskresi ke kapolresta dan Dirlantas Polda Jatim terkait penahanan motor tidak standar tersebut.
"Kami menahan motor satu bulan (pelanggar) sehingga ada pengurangan potensi pelanggaran lalu lintas di malam tahun baru nanti," ungkap Sudirman dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (15/12/2023).
Diharapkan kebijakan ini dapat mencegah terjadinya konflik di jalan raya yang salah satunya dipicu suara berisik dari knalpot brong.
Baca Juga: Polisi Imbau Bengkel Jangan Mau Layani Modifikasi Knalpot Brong
Penindakan kendaraan tidak standar juga berpotensi dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
"Untuk yang sempat kena tilang namun kembali terjaring petugas (razia) maka sanksi penahanan sepeda motornya akan kami tambah menjadi dua bulan," lanjutnya.
Saat ini, ada 51 motor tidak standar pakai knalpot brong dan ban kecil yang diamankan di Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Puluhan motor yang diamankan itu terjaring razia di Simpang tiga Jalan Brawijaya, Simpang empat Alun-alun dan Simpang empat Jl Empunala.
"Untuk kendaraan pelanggar lalu lintas sudah kita amankan di Mapolres dan mayoritas adalah motor knalpot bising dan ban motor tidak standar," pungkasnya.
Daripada motor dikadangin sebulan, yuk balikin pakai knalpot bawaan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Knalpot Brong Konvoi saat Malam Tahun Baru di Kota Mojokerto, Bakal Dikandangkan Sebulan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR