"Masih rendah, masih belum sesuai yang diharapkan. Dari mulai program pemutihan sampai bulan lalu, tidak ada peningkatan yang signifikan," jelasnya.
"Kami kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Karena sayang kalau ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin," tambahnya lagi.
Untuk informasi, program pemutihan tersebut memiliki keringanan pajak dalam beberapa poin, antara lain:
- Keringanan pembayaran tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor mulai tahun ketiga dan seterusnya.
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor,
- Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilikan kedua dan seterusnya,
Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah
- Bebas biaya denda BBNKB,
- Bebas pajak progresif atau pemilikan kedua, dan
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Untuk brother MOTOR Plus yang berdomisili di Sumatera Utara bisa langsung manfaatkan program ini nih!
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Samsat Kabanjahe Perpanjang Program Pemutihan hingga Akhir Tahun
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR