Barang bergerak tersebut saat ini berada di Halaman Belakang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang beralamat di Jalan Pepaya Nomor 77, Pekanbaru.
Syarat dan informasi lelang:
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain www.lelang.go.id
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah UJL yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
b. Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. UJL disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token lelang dan/atau password akun masing-masing peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit
Baca Juga: Uang Koin Rp 500 Melati Dijual Rp 44 Juta Lebih Mahal dari Yamaha NMAX, Kolektor Ungkap Kelebihannya
c. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
5. Pelunasan Lelang
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara;
6. Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang.
7. Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud;
8. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga;
9. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang lelang dilakukan oleh penjual;
10. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
11. Informasi lebih lanjut
Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Kota Pekanbaru di nomor (0761) 23845 atau Call Center DJKN di nomor 1500991.
Peminat Lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB bertempat di Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Jalan Pepaya Nomor 77, Pekanbaru. Narahubung Sdr. Novera Bona Putra (0813 9724 0927) dan Ulfa Fadhilah R. (0878 2277 3902).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR