"Sehingga pemerintah daerah mendapatkan ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan," lanjut dia.
"Bagi wajib pajak kendaraan tentu saja meringankan kewajiban mereka dengan penghapusan denda menunggak pajak ataupun mendapatkan diskon bagi yang membeli kendaraan baru,” ungkap Lovita.
Selain itu, Lovita juga mengimbau agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak dan segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Tujuannya agar tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan yang dikuasainya.
“Untuk itu, saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak," ujarnya.
"Karena biasanya mereka itu lupa bayar pajak," tambahnya.
"Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan," sambungnya.
Baca Juga: Segera Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di 7 Provinsi, Awas Motor Jadi Bodong
"Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya," katanya.
Kemudian, bagi brother yang beli motor bekas segera lakukan balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan ke depannya.
"Segera lakukan balik nama ke Samsat jika membeli kendaraan bekas," tutup Lovita.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul P3DW Subang Raih Rp 157 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR