MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak di Jawa Barat resmi ditutup hari ini, Sabtu (16/12/2023).
Penghapusan pajak kendaraan bermotor itu langsung dimanfaatkan masyarakat Subang.
Mengutip TribunJabar.id, sebanyak 12 ribu kendaraan yang menunggak akhirnya mau melunasi dan membayar tunggakan.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa.
"Program pemutihan pajak ini disambut antusias, ada 12 ribu kendaraan yang menunggak pajak akhirnya mau melunasi dan membayar tunggakan pajaknya melalui program pemutihan pajak yang digelar selama 2 bulan," kata Lovita, Sabtu.
Dari ribuan mobil dan motor yang memanfaatkan keringanan tersebut, P3DW Subang berhasil menjaring nilai pajak di atas Rp 150 miliar.
"Sampai dengan 15 Desember 2023 pendataan pajak yang kami raih dari kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 96,23 persen atau Rp 157,664 miliar dari target Rp 163,850 miliar,” tambah Lovita.
Menurut dia, masyarakat Subang antusias memanfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan Bapenda Provinsi Jabar tersebut.
Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak Sumut Hingga Akhir Desember 2023 Denda dan Biaya Balik Nama Gratis
"Pemberian program insentif melalui pemutihan PKB dan pemberian diskon pajak, bukannya tanpa tujuan, tetapi untuk sama-sama mendapatkan manfaat antara pemerintah daerah dan masyarakat," sambungnya.
"Sehingga pemerintah daerah mendapatkan ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan," lanjut dia.
"Bagi wajib pajak kendaraan tentu saja meringankan kewajiban mereka dengan penghapusan denda menunggak pajak ataupun mendapatkan diskon bagi yang membeli kendaraan baru,” ungkap Lovita.
Selain itu, Lovita juga mengimbau agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak dan segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Tujuannya agar tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan yang dikuasainya.
“Untuk itu, saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak," ujarnya.
"Karena biasanya mereka itu lupa bayar pajak," tambahnya.
"Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan," sambungnya.
Baca Juga: Segera Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di 7 Provinsi, Awas Motor Jadi Bodong
"Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya," katanya.
Kemudian, bagi brother yang beli motor bekas segera lakukan balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan ke depannya.
"Segera lakukan balik nama ke Samsat jika membeli kendaraan bekas," tutup Lovita.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul P3DW Subang Raih Rp 157 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR