MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kelewatan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah segera berakhir.
Keringanan bagi penunggak di Jateng akan ditutup kurang dari seminggu.
Tepatnya pada tanggal 22 Desember 2023.
Manfaat yang diberikan berupa pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.
Lalu ada keringanan bebas BBNKB II dan pajak progresif.
Untungnya lagi, ada hadiah spesial wisata religi tahap II.
Ditambah bagi yang bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.
Mengutip jatengprov.go.id, Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor.
Baca Juga: Selamat 12 Ribu Kendaraan Batal Bodong Ikut Pemutihan Pajak di Subang
"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar yang saat itu menjabat Gubernur Jateng, Rabu (7/9/2022).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR